Namun, Kiai Husen mengingatkan, bahwa dalam berdakwah,
pendekatan yang digunakan harus tepat. Beliau menegaskan bahwa berdakwah dengan
pendekatan ilmu fikih semata adalah keliru. Sebaliknya, pendekatan yang lebih
tepat adalah dengan ilmu dakwah, yaitu memahami kondisi psikologis, budaya, dan
kebutuhan masyarakat yang hendak diberi pencerahan.
Beliau mengilustrasikan hal ini dengan sebuah kisah nyata:
Bagaimana jika seseorang pekerja diskotik yang bertanya tentang hukum bekerja
di diskotik? Bila dijawab secara kaku dengan fikih, tentu jawabannya
haram tetapi cara menjawab semacam itu seringkali membuat si penanya justru
menolak dan tidak mau mendengarkan lagi.
Sebaliknya, dengan pendekatan dakwah yang bijak, jawaban
bisa disampaikan secara bertahap, menghargai situasi si penanya, sambil tetap
membimbingnya menuju pemahaman yang benar.
Untuk memperjelas, Kiai Cepu mencontohkan kisah Sayyidina
Ali bin Abi Thalib. Pada suatu waktu, Ali memimpin shalat dalam keadaan mabuk
dan keliru membaca Surat Al-Kafirun. Kejadian ini menjadi sebab turunnya Surat
An-Nisa ayat 43, yang melarang shalat dalam keadaan mabuk. Namun syariat Islam
tidak langsung mengharamkan khamar secara mutlak.
Setelah iman umat semakin kuat, baru turun Surat Al-Baqarah
ayat 219 yang memperingatkan tentang mudarat minuman keras, hingga akhirnya
diturunkanlah Surat Al-Maidah ayat 90 yang secara tegas mengharamkan khamar.
Begitulah tahapan dakwah Rasulullah: tidak langsung frontal, tetapi bertahap
dan memperhatikan kesiapan umat.
Penekanan penting dari Kiai Husen adalah: para dai harus
mengamalkan prinsip “illa bilisani qawmihi”, yakni menyampaikan dakwah dengan
bahasa, budaya, dan cara komunikasi yang dipahami masyarakat. Dakwah harus
menyentuh hati, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Dengan gaya penyampaian yang sangat komunikatif, Kiai Husen mengajak para kader IMM untuk tidak hanya pintar dalam fikih, tetapi juga cerdas dalam dakwah, “Dakwah adalah siasat,” tandas beliau.
Penulis: Lukman Al Hakim

Komentar
Posting Komentar